Wednesday, December 2, 2015

Hukum Islam Mengenai Dubsmash

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Islam : Dubsmash adalah aplikasi yang unik yang dapat merekam dan menirukan kutipan-kutipan lucu seolah kita sedang mengatakannya, padahal sebenarnya kita hanya perlu berekspesi sesuai dengan audio yang dipilih, tidak hanya para remaja saja, selebritis dunia juga ikut meramaikan fenomena dubsmash ini, aplikasi yang di buat di jerman ini mendadak jadi penomenal di eropa, amerika hingga kini semua pengguna smartphone di indonesia sudah mangetahuinya.


hukum islam

Alasan dubsmash mengapa begitu cepat diterima karena aplikasi ini pengembangan dari selfie yang sudah lebih dahulu digemari, bedanya ada sisi lain yang kita dapatkan, setiap kali melihat video dari dubsmash yaitu humor, memang tak bisa dipungkiri ada ribuan video yang mampu membuat kita tersenyum dengan kelucuan orang-orang yang menggunakannya dan sepertinya tujuan orang membuat video aplikasi ini tak lain untuk menciptakan hiburan sendiri.

Bahkan kini tak hanya audio yang berbahasa inggris, rekaman yang berbahasa indonesiapun juga ada dan tak kalah lucunya, pemirsa sadarkah anda, kalau selpie dan dubsmash sangat erat kaitannya dimana kita sama-sama membuat video atau foto sendiri kemudian disebarluaskan di sosial media dalam pandangan islam selpie itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena di khawatirkan hilangnya rasa malu dengan pose atau gaya tertentu dan juga khawatir jatuhnya menjadi menghinakan diri sendiri.

Lalu jika itu pandangan islam mengenai selpie, bagaimana pandangan islam mengenai hukum islam mengenai dubsmash, sentra islam akan memaparkannya untuk anda.

Dengan adanya penomena dubsmash akhirnya membuat para pemuka agama angkat bicara, akhirnya ada satu ustad yang mengatakan bahwa, gejala dubsmash ini dikenal dalam bahasa arab, dimana hal tersebut dilakukan untuk meniru-niru gerakan atau suara orang lain yang bisanya bertujuan untuk mengejek menghina dan merendahkan orang lain, pada dasarnya hal tersebut hukumnya tidak diperbolehkan terlebih lagi jika tujuannya hanya untuk mentertawakan orang lain dalam bentuk mengejek maka hukumnya jadi bertambah haram.

Mengenai ini rosullulloh saw pernah menegur umul mukbirin aisyah rodiallohhuanha, ketika itu aisyah menirukan gaya dan gerakan seseorang dalam ucapannya, maka rosullullohpun bersabda "Aku tidak suka meniru-niru(gaya) seseorang walaupun aku diberikan dengan seperti ini dan ini atau sesuatu apapun (yang bernilai)" (HR.At Tirmidzi Hasan Shahih), melihat hadist tersebut para ulama menjelaskan bahwa perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang haram lagi tercela, imam al-nawawi mengkategorikan kegiatan dubsmash termasuk perbuatan gibah atau mengumpat yang diharamkan, selain itu ini juga termasuk perkara yang sia-sia, karena jika mempunyai tujuan untuk menbuat banyak orang tertawa maka ia termasuk kedalam kategori orang dusta yang dilarang.

Sekian penjelasan dari sentra islam mengenai pendapat para pemuka agama islam tentang hukum islam mmengenai dubsmash, semoga bermanfaat.                    

                                               

No comments:

Post a Comment