Wednesday, December 2, 2015

Bagaimanakah Hukum Mlm Dalam Islam??

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum mlm dalam islamBisnis Multi Level Marketing merupakan salah satu strategi pemasaran dari perusahaan-perusahaan agar produk yang mereka jual memiliki konsumen yang setia, dan menjalani bisnis mlm bukan hal yang asing, bahkan bisnis seperti ini rasanya samakin lama semakin banyak khusunya dikalangan remaja, terlintas di benak pikiran kita, mengapa bisnis mlm itu banyak peminatnya dan mengapa perusahaan lebih memilih mlm untuk memasarkan produknya, sebenarnya ada banyak alasan kenapa perusahaan lebih memilih pemasaran berpiramida atau mlm untuk memasarkan produknya, tapi yang utama adalah karena biayanya yang rendah, dan mlm itu biasanya selalu mengiming-imingi dengan imbalan tertentu, apabila ia dapat mencari anggota yang lebih banyak lagi dan setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapat keuntungan yang besar, tapi seperti apakah hukum mlm dalam islam??. 

hukum mlm dalam islam
hukum bisnis mlm


hukum bisnis mlm sangatlah banyak diperbincangkan, karena melihat besarnya potensi mlm ini, seringkali bisnis tersebut di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang instan, maka ia menghalalkan segala cara, "siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim,No.295). 

Dengan melihat cara kerja dari bisnis mlm ini, hukum mlm dalam islam sering menjadi topik bahasan, sebuah komite tetap riset dan fatwa saudi arabia  atau yang biasa disebut laznah daiman menjawab bahwa sesungguhnya transaksi jenis ini adalah haram karena tujuannya adalah komisi bukan produk, orang yang berakal sekalipun, jika dihadapi komisi atau produk, pasti akan lebih memilih komisi, maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tak menampik keuntungan yang besar dari modal yang kecil memang menjadi hal utama dari para anggota, sehingga dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara syar'i usaha mlm dikatakan haram karena beberapa alasan. 
Alasan-alasan haramnya bisnis mlm
1. Riba(membayar kecil untuk keuntungan besar)
2. Gharar(Jual beli yang tidak ada kejelasan).

Sekian penjelasan dari sentra islam mengenai hukum bisnis mlm yang ternyata haram untuk dilaksanakan, semoga bermanfaat. 
                                   

No comments:

Post a Comment