Tuesday, December 1, 2015

Hukum Aqiqah Sesuai Dengan Ajaran Islam

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Aqiqah : Dalam islam aqiqah sangat ditekankan karena rosululloh saw menyerupakannya dengan gadaian yang harus di bayar bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah wajib hukumnya, berdasarkan beberapa hadist rosullulloh saw, pelaksanaan akikah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ke tujuh dari kelahiran sang bayi hal ini juga berdasarkan sabda rosululloh saw yang artinya "semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya, yang pada hari ke tujuhnya disembelih hewan(kambing)di beri nama dan dicukur rambutnya"(HR.Abu Daud,Tirmidzi,Nasa'i,Ibnu Majah).


hukum aqiqah
hukum melaksanakan aqiqah

Namun demikian apabila terlewat dan tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, menurut hukum aqiqah, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke 14, kemudian jika masih belum dapat dilaksanakan juga, maka menurut hukum melaksanaan akikah dapat dilaksanakan   pada hari ke 21 dan rosululloh saw bersabda "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh atau ke empat belas atau ke dua puluh satunya"(HR. Balhaqi dan tabrani,shahih jami:4132).

Apabila ada seseorang yang belum disembelihkan hewan akikah hingga ia dewasa, maka ia diperbolehkan untuk meng akikahkan dirinya sendiri, hadist annas "Bahwa rosululloh saw pernah mengaqiqahkan dirinya setelah diutus menjadi nabi"(HR. AT-Tabrani dan Albaehaqi,shahih).

Mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal tidak lepas dari 3 keadaan yaitu :


  1. Orang tua mengaqiqahkan anak yang telah meninggal, apabila anak tersebut meninggal setelah terlahir di dunia maka di syariatkan untuk di aqiqahhi dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan akikah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak di syariatkan , syeih ibnu ujaimin rohimakumulloh mengatakan "apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh, maka janin tersebut dimandikan, dikafani, di solati dan di kubur di perkuburan kaum muslimin, seperti diberi nama dan di aqiqahi, karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa" (Syarah al-arba'in-nawawiyyah hal:90) 
  2. Anak mengakikahi orang tua yang sudah meninggal dalam hal ini hukumnya tidak di syariatkan karena perintah akikah ditunjukan kepada orang tua bukan kepada sang anak.
  3. Mengakikahi seorang manusia yang telah meninggal, jika ada seseorang yang meninggal dan ia semasa hidupnya belum di akikahi, maka tidak di syariatkan bagi ahli warisnya untuk mengakikahinnya, 

Dalam akikah terdapat tatacara untuk melaksanakannya diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Menyembelih kambing
  • Diberi nama dan dicukur rambutnya
  • Kepala bayi diberikan wewanggian 


Demikian informasi dari sentraislam.blogspot.co.id mengenai hukum aqiqah, dan dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan akikah wajib hukumnya bagi bayi yang baru lahir meskipun ia telah berusia dewasa dan jika orang tuannya tidak mengakikahkan sang bayi, maka anak tersebut boleh mengakikahkan dirinya sendiri sesuai dengan tatacara melakukannya, sedangkan bagi anak yang telah meninggal baik setelah lahir kedunia maupun masih didalam kandungan, pada usia 4 bulan maka diwajibkan untuk para orang tuannya untuk melaksanakan akikah, namun bagi orang tua yang telah meninggal, baik itu orang tua ataupun orang lain, maka tidak disyarwatkan untuk mangakikahinya.                                       
           

No comments:

Post a Comment