Tuesday, December 1, 2015

Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Agama Islam

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Menikahi Wanita Hamil : Siapa yang tidak ingin menikah, dapat menikahi seseorang yang kita kasihi dan kita sayangi sungguh merupakan sebuah momen bahagia yang tidak dapat dilupakan, dimana kita dapat menjalani bahtera rumah tangga yang indah kemudian menggendong bayi mungil berdua, mengurus dan membesarkan anak berdua dan lain sebagainnya, itulah impian setiap insan yang ingin menyatukan dua hatinya dalam sebuah pernikahan.


hukum menikahi wanita hamil 
Mengetahui anak perempuan yang sedang hamil di luar pernikahan kebanyakan orang tua pasti akan menutupi kabar tersebut dengan alasan takut di gunjing oleh masyarakat sekitar, namun dalam islam perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil memiliki 2 macam, karena perempuan yang hamil di luar nikah itu berbeda dengan perempuan hamil dalam masa idah atau di tinggal mati suaminnya.

Bagi perempuan yang diceraikan suaminya dalam keadaan hamil, tidak boleh dinikahi sampai lepas idahnya dan masa idahnya itu sampai ia melahirkan sebagai mana dalam firman alloh swt "dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya."(QS. Ath-Tholaq:4) dan hukum menikahi wanita hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya menjadi bathil atau tidak sah, sebagaimana dalam firman alloh swt "Dan janganlah kalian ber'azam(bertetap hati)untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya."(QS.Al-Baqarah : 235), dari ayat tersebut ibnu kasir memaknai bahwa jangan menikah sampai masa idah perempuan tersebut selesai atau dengan kata lain jangan menikah sampai sang perempuan melahirkan bayi mungilnya, karena para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah pada masa idah dan jika perempuan tersebut sudah melewati masa iddah atau sudah melahirkan, barulah diperbolehkan untuk menikahinya.

Perempuan hamil karena perbuatan zina dan ada pria yang ingin bertanggung jawab untuk menikahinnya, maka dalam hal ini sebenarnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dimana secara umum para ulama memberikan 2 persyaratan untuk menikah dengan perempuan yang hamil karena berzinah, persyaratan yang pertama yaitu bagi mereka yang berzina peempuan maupun laki-laki harus melakukan taubat terlebih dahulu sebelum mereka menikah, kemudian syarat yang kedua adalah telah lepas dari masa iddah yaitu 1 kali haid, iddah yang dimaksudkan disini bukan iddah yang ditinggalkan suami, melainkan iddah sampai haid pertama itu keluar.

Dengan kata lain jauhilah perzinahan karena perzinahan sangat merugikan diri kita pribadi, keluarga bahkan orang lain, sekian pembahasan dari sentra islam mengenai hukum menikahi wanita hamil menurut agama islam.             
                                   
            

No comments:

Post a Comment