Wednesday, December 2, 2015

Hukum Islam Mengenai Dubsmash

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Islam : Dubsmash adalah aplikasi yang unik yang dapat merekam dan menirukan kutipan-kutipan lucu seolah kita sedang mengatakannya, padahal sebenarnya kita hanya perlu berekspesi sesuai dengan audio yang dipilih, tidak hanya para remaja saja, selebritis dunia juga ikut meramaikan fenomena dubsmash ini, aplikasi yang di buat di jerman ini mendadak jadi penomenal di eropa, amerika hingga kini semua pengguna smartphone di indonesia sudah mangetahuinya.


hukum islam

Alasan dubsmash mengapa begitu cepat diterima karena aplikasi ini pengembangan dari selfie yang sudah lebih dahulu digemari, bedanya ada sisi lain yang kita dapatkan, setiap kali melihat video dari dubsmash yaitu humor, memang tak bisa dipungkiri ada ribuan video yang mampu membuat kita tersenyum dengan kelucuan orang-orang yang menggunakannya dan sepertinya tujuan orang membuat video aplikasi ini tak lain untuk menciptakan hiburan sendiri.

Bahkan kini tak hanya audio yang berbahasa inggris, rekaman yang berbahasa indonesiapun juga ada dan tak kalah lucunya, pemirsa sadarkah anda, kalau selpie dan dubsmash sangat erat kaitannya dimana kita sama-sama membuat video atau foto sendiri kemudian disebarluaskan di sosial media dalam pandangan islam selpie itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena di khawatirkan hilangnya rasa malu dengan pose atau gaya tertentu dan juga khawatir jatuhnya menjadi menghinakan diri sendiri.

Lalu jika itu pandangan islam mengenai selpie, bagaimana pandangan islam mengenai hukum islam mengenai dubsmash, sentra islam akan memaparkannya untuk anda.

Dengan adanya penomena dubsmash akhirnya membuat para pemuka agama angkat bicara, akhirnya ada satu ustad yang mengatakan bahwa, gejala dubsmash ini dikenal dalam bahasa arab, dimana hal tersebut dilakukan untuk meniru-niru gerakan atau suara orang lain yang bisanya bertujuan untuk mengejek menghina dan merendahkan orang lain, pada dasarnya hal tersebut hukumnya tidak diperbolehkan terlebih lagi jika tujuannya hanya untuk mentertawakan orang lain dalam bentuk mengejek maka hukumnya jadi bertambah haram.

Mengenai ini rosullulloh saw pernah menegur umul mukbirin aisyah rodiallohhuanha, ketika itu aisyah menirukan gaya dan gerakan seseorang dalam ucapannya, maka rosullullohpun bersabda "Aku tidak suka meniru-niru(gaya) seseorang walaupun aku diberikan dengan seperti ini dan ini atau sesuatu apapun (yang bernilai)" (HR.At Tirmidzi Hasan Shahih), melihat hadist tersebut para ulama menjelaskan bahwa perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang haram lagi tercela, imam al-nawawi mengkategorikan kegiatan dubsmash termasuk perbuatan gibah atau mengumpat yang diharamkan, selain itu ini juga termasuk perkara yang sia-sia, karena jika mempunyai tujuan untuk menbuat banyak orang tertawa maka ia termasuk kedalam kategori orang dusta yang dilarang.

Sekian penjelasan dari sentra islam mengenai pendapat para pemuka agama islam tentang hukum islam mmengenai dubsmash, semoga bermanfaat.                    

                                               
Readmore → Hukum Islam Mengenai Dubsmash

Penyakit Wahn Adalah Penyakit Hati Menurut Islam

sentraislam.blogspot.co.id | penyakit hati menurut islamwahn adalah salah satu penyakit yang dapat menjangkit manusia di akhir zaman, bahkan diketahui bahwa bahaya penyakit wahn jauh lebih dahsyat dari penyakit aids, karena penyakit hati menurut islam seperti penyakit wahn ini akan mematikan hati dan ruh manusia, sehingga menyebabkan penderitaan yang panjang di dunia terlebih lagi di akhirat, istilah wahn diungkapkan oleh nabi muhammad saw tatkala menjelaskan kondisi umat manusia di masa yang akan datang, penyakit menurut islam seperti penyakit wahn ini juga menjadi penyebab utama segala keburukan dan keterpurukan umat islam sehingga mereka menjadi bulan-bulanan musuh-musuh islam, lebih tragis lagi rosulluloh saw mengibaratkan umat muslim bagaikan makanan yang menjadi rebutan orang-orang rakus yang kelaparan.

penyakit hati menurut islam
 penyakit menurut islam

Rasullulloh saw bersabda : "Hampir saja para umat(yang kafir dan sesat) mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring, kemudian seseorang bertanya, 'katakanlah wahai rasullullah, apakah kami pada saat itu sedikit?' Rasulullah bersabda, 'Bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian bagai sampah yang dibawa oleh air hujan, alloh akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpa dalam hati kalian wahn', kemudian seseorang bertanya, 'apa itu wahan?'rasulullah berkata, 'cinta dunia dan takut mati'.(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

penyakit hati menurut islam sangat banyak, Berdasarkan hadis di atas arti wahn adalah cinta dunia dan takut mati dan berposisi sebagai hukuman atau dampak, namun bisa juga berposisi sebagai hal atau kondisi kaum muslimin pada saat itu, penyakit menurut islam yaitu penyakit wahn muncul karena merasuknya cinta kepada dunia ke dalam hati manusia, contohnya seperti cinta berlebih kepada harta, benda, tahta, wanita dan lain sebagainya, cinta dunia juga berarti sangat tinggi obsesi terhadapnya, hati bergantung kepadanya, terlalu jauh mengagumi keindahan dan kemewahannya,  berjalan di belakangnya, sangat rakus terhadapnya, angan-angan dan cita-cita terpusat kepadanya, puncak harapan ada kepadanya, merasa kekal di dunia dan terus menumpuk harta kekayaannya.

Penyakit hati menurut islam contohnya adalah Penyakit wahn yang bisa diatasi dengan jalan bertaubat kepada alloh swt dan kembali kepada tuntunan agama islam.
            

                                 

Readmore → Penyakit Wahn Adalah Penyakit Hati Menurut Islam

Bagaimanakah Hukum Mlm Dalam Islam??

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum mlm dalam islamBisnis Multi Level Marketing merupakan salah satu strategi pemasaran dari perusahaan-perusahaan agar produk yang mereka jual memiliki konsumen yang setia, dan menjalani bisnis mlm bukan hal yang asing, bahkan bisnis seperti ini rasanya samakin lama semakin banyak khusunya dikalangan remaja, terlintas di benak pikiran kita, mengapa bisnis mlm itu banyak peminatnya dan mengapa perusahaan lebih memilih mlm untuk memasarkan produknya, sebenarnya ada banyak alasan kenapa perusahaan lebih memilih pemasaran berpiramida atau mlm untuk memasarkan produknya, tapi yang utama adalah karena biayanya yang rendah, dan mlm itu biasanya selalu mengiming-imingi dengan imbalan tertentu, apabila ia dapat mencari anggota yang lebih banyak lagi dan setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapat keuntungan yang besar, tapi seperti apakah hukum mlm dalam islam??. 

hukum mlm dalam islam
hukum bisnis mlm


hukum bisnis mlm sangatlah banyak diperbincangkan, karena melihat besarnya potensi mlm ini, seringkali bisnis tersebut di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang instan, maka ia menghalalkan segala cara, "siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim,No.295). 

Dengan melihat cara kerja dari bisnis mlm ini, hukum mlm dalam islam sering menjadi topik bahasan, sebuah komite tetap riset dan fatwa saudi arabia  atau yang biasa disebut laznah daiman menjawab bahwa sesungguhnya transaksi jenis ini adalah haram karena tujuannya adalah komisi bukan produk, orang yang berakal sekalipun, jika dihadapi komisi atau produk, pasti akan lebih memilih komisi, maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tak menampik keuntungan yang besar dari modal yang kecil memang menjadi hal utama dari para anggota, sehingga dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara syar'i usaha mlm dikatakan haram karena beberapa alasan. 
Alasan-alasan haramnya bisnis mlm
1. Riba(membayar kecil untuk keuntungan besar)
2. Gharar(Jual beli yang tidak ada kejelasan).

Sekian penjelasan dari sentra islam mengenai hukum bisnis mlm yang ternyata haram untuk dilaksanakan, semoga bermanfaat. 
                                   
Readmore → Bagaimanakah Hukum Mlm Dalam Islam??

Tuesday, December 1, 2015

Hukum Aqiqah Sesuai Dengan Ajaran Islam

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Aqiqah : Dalam islam aqiqah sangat ditekankan karena rosululloh saw menyerupakannya dengan gadaian yang harus di bayar bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah wajib hukumnya, berdasarkan beberapa hadist rosullulloh saw, pelaksanaan akikah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ke tujuh dari kelahiran sang bayi hal ini juga berdasarkan sabda rosululloh saw yang artinya "semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya, yang pada hari ke tujuhnya disembelih hewan(kambing)di beri nama dan dicukur rambutnya"(HR.Abu Daud,Tirmidzi,Nasa'i,Ibnu Majah).


hukum aqiqah
hukum melaksanakan aqiqah

Namun demikian apabila terlewat dan tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, menurut hukum aqiqah, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke 14, kemudian jika masih belum dapat dilaksanakan juga, maka menurut hukum melaksanaan akikah dapat dilaksanakan   pada hari ke 21 dan rosululloh saw bersabda "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh atau ke empat belas atau ke dua puluh satunya"(HR. Balhaqi dan tabrani,shahih jami:4132).

Apabila ada seseorang yang belum disembelihkan hewan akikah hingga ia dewasa, maka ia diperbolehkan untuk meng akikahkan dirinya sendiri, hadist annas "Bahwa rosululloh saw pernah mengaqiqahkan dirinya setelah diutus menjadi nabi"(HR. AT-Tabrani dan Albaehaqi,shahih).

Mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal tidak lepas dari 3 keadaan yaitu :


  1. Orang tua mengaqiqahkan anak yang telah meninggal, apabila anak tersebut meninggal setelah terlahir di dunia maka di syariatkan untuk di aqiqahhi dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan akikah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak di syariatkan , syeih ibnu ujaimin rohimakumulloh mengatakan "apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh, maka janin tersebut dimandikan, dikafani, di solati dan di kubur di perkuburan kaum muslimin, seperti diberi nama dan di aqiqahi, karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa" (Syarah al-arba'in-nawawiyyah hal:90) 
  2. Anak mengakikahi orang tua yang sudah meninggal dalam hal ini hukumnya tidak di syariatkan karena perintah akikah ditunjukan kepada orang tua bukan kepada sang anak.
  3. Mengakikahi seorang manusia yang telah meninggal, jika ada seseorang yang meninggal dan ia semasa hidupnya belum di akikahi, maka tidak di syariatkan bagi ahli warisnya untuk mengakikahinnya, 

Dalam akikah terdapat tatacara untuk melaksanakannya diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Menyembelih kambing
  • Diberi nama dan dicukur rambutnya
  • Kepala bayi diberikan wewanggian 


Demikian informasi dari sentraislam.blogspot.co.id mengenai hukum aqiqah, dan dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan akikah wajib hukumnya bagi bayi yang baru lahir meskipun ia telah berusia dewasa dan jika orang tuannya tidak mengakikahkan sang bayi, maka anak tersebut boleh mengakikahkan dirinya sendiri sesuai dengan tatacara melakukannya, sedangkan bagi anak yang telah meninggal baik setelah lahir kedunia maupun masih didalam kandungan, pada usia 4 bulan maka diwajibkan untuk para orang tuannya untuk melaksanakan akikah, namun bagi orang tua yang telah meninggal, baik itu orang tua ataupun orang lain, maka tidak disyarwatkan untuk mangakikahinya.                                       
           
Readmore → Hukum Aqiqah Sesuai Dengan Ajaran Islam

Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Agama Islam

sentraislam.blogspot.co.id | Hukum Menikahi Wanita Hamil : Siapa yang tidak ingin menikah, dapat menikahi seseorang yang kita kasihi dan kita sayangi sungguh merupakan sebuah momen bahagia yang tidak dapat dilupakan, dimana kita dapat menjalani bahtera rumah tangga yang indah kemudian menggendong bayi mungil berdua, mengurus dan membesarkan anak berdua dan lain sebagainnya, itulah impian setiap insan yang ingin menyatukan dua hatinya dalam sebuah pernikahan.


hukum menikahi wanita hamil 
Mengetahui anak perempuan yang sedang hamil di luar pernikahan kebanyakan orang tua pasti akan menutupi kabar tersebut dengan alasan takut di gunjing oleh masyarakat sekitar, namun dalam islam perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil memiliki 2 macam, karena perempuan yang hamil di luar nikah itu berbeda dengan perempuan hamil dalam masa idah atau di tinggal mati suaminnya.

Bagi perempuan yang diceraikan suaminya dalam keadaan hamil, tidak boleh dinikahi sampai lepas idahnya dan masa idahnya itu sampai ia melahirkan sebagai mana dalam firman alloh swt "dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya."(QS. Ath-Tholaq:4) dan hukum menikahi wanita hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya menjadi bathil atau tidak sah, sebagaimana dalam firman alloh swt "Dan janganlah kalian ber'azam(bertetap hati)untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya."(QS.Al-Baqarah : 235), dari ayat tersebut ibnu kasir memaknai bahwa jangan menikah sampai masa idah perempuan tersebut selesai atau dengan kata lain jangan menikah sampai sang perempuan melahirkan bayi mungilnya, karena para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah pada masa idah dan jika perempuan tersebut sudah melewati masa iddah atau sudah melahirkan, barulah diperbolehkan untuk menikahinya.

Perempuan hamil karena perbuatan zina dan ada pria yang ingin bertanggung jawab untuk menikahinnya, maka dalam hal ini sebenarnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dimana secara umum para ulama memberikan 2 persyaratan untuk menikah dengan perempuan yang hamil karena berzinah, persyaratan yang pertama yaitu bagi mereka yang berzina peempuan maupun laki-laki harus melakukan taubat terlebih dahulu sebelum mereka menikah, kemudian syarat yang kedua adalah telah lepas dari masa iddah yaitu 1 kali haid, iddah yang dimaksudkan disini bukan iddah yang ditinggalkan suami, melainkan iddah sampai haid pertama itu keluar.

Dengan kata lain jauhilah perzinahan karena perzinahan sangat merugikan diri kita pribadi, keluarga bahkan orang lain, sekian pembahasan dari sentra islam mengenai hukum menikahi wanita hamil menurut agama islam.             
                                   
            
Readmore → Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Agama Islam